Memisahkan Pekuburan Muslim Dari Pekuburan Non Muslim
MEMISAHKAN PEKUBURAN MUSLIM DARI PEKUBURAN NON MUSLIM[1]
Tidak boleh memekamkan seorang Muslim di pekuburan non muslim, begitupun sebaliknya tidak boleh menguburkan non muslim di pekuburan Muslim. Dalam masalah ini, tidak ada khilaf diantara para Ulama.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus dipisah antara kuburan kaum Muslimin dan kuburan non muslim ? Jawabnya adalah kubur orang-orang kafir merupakan tempat azab dan murka, sehingga tidak boleh menguburkan Muslim di pekuburan non muslim karena itu bisa menyakitinya. Sebaliknnya pekuburan Muslim adalah tempat rahmat, maka tidaklah patut disatukan dengan tempat azab. Dikhawatirkan keburukan yang bisa menimpa kaum Muslimin yang dikuburkan di sana.
Dalilnya adalah hadist Basyîr bin Khashashiyah, beliau Radhiyallahu anhu berkata :
كُنْتُ أَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ شَرًّا كَثِيرًا ثُمَّ مَرَّ عَلَى قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا
Saya pernah berjalan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemedian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di kubur Muslimin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya mereka telah melewati banyak keburukan (di dunia).” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kuburan orang-orang kafir, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh mereka telah melewati banyak kebaikan (di dunia)[2]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Berdasarkan hadist di atas maka pekuburan Muslim harus dipisahkan dari pekuburan orang-orang kafir.” Beliau rahimahullah juga menambahkan, “Juga karena praktek orang-orang Islam semenjak zaman Rasûlullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Muslim tidak dikuburkan bersama orang-orang musyrik.”
Ahlul Dzimmah[3] pernah menulis surat kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu , mereka berkata, “Hendaknya orang-orang Muslim tidak berdekatan dengan pekuburan kami.” Maksudnya, mereka mengajukan syarat agar pekuburan mereka berada disisi lain tidak berdekatan dengan rumah Muslimin tidak pula dengan kuburan mereka.
Ibanu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pekuburan ahlu zimmah harus dipisahkan dari pekuburan kaum Muslimin dengan pembeda yang jelas, sehingga mereka tidak bercampur dengan kaum Muslimin, dan agar kaum Muslimin bisa membedakan kuburan mereka. Pembedaan ini lebih ditekankan daripada pembedaan saat mereka masih hidup dengan mengenakan pakaian tertentu atau yang sejenisnya. Sesungguhnya pada pekuburan Muslimin terdapat rahmat, sedangkan pada pekuburan mereka terdapat azab. Maka pekuburan mereka harus dijauhkan dari pekuburan Muslimin, lebih jauh lebih bagus”.[4]
Maka pekuburan orang-orang kafir haruslah dipisahkan dari pekuburan Muslimin dan tidak boleh didekatkan, tidak boleh pula meyerupai pekuburan kaum Muslimin, bagitu pula pekuburan ahli bid’ah hendaknya dipisahkan dan dipermaklumkan agar kaum Muslimin yang ahlussunnah tidak dimakamkan di sana.
Orang-orang Muslim menyelisihi ahlil kitab dalam semua syi’ar mereka, termasuk dalam metode pemakaman mayatpun (harus) dibedakan, dengan dalil hadits :
اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لَغَيْرِنَا
Liang lahad khusus untuk kita, dan as-syakku/lobang/belahan untuk selain kita[5]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Dalam hadits tersebut terdapat peringatan agar menyelisihi ahlul-kitab, termasuk dalam menempat mayat di dasar kubur”.[6]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Disadur dari Ahkamul Maqabir Fis Syari’atil Islamiyah, karya DR Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani
[2]. HR Nasa’i no. 2048 dihasankan oleh Al-Albani-red
[3]. Orang-orang kafir yang menjadi warga Negara Islam
[4]. Ikhtiyaraat al-fiqhiyyah, hlm. 94
[5]. HR Abu Dawud, no. 3208; Tirmidzi, no. 1045; an-Nasa’I, no. 2008; IbnuMajah, no. 1554 dan yang lain-lain melalui beberapa jalur. (lihat Ahkamul Maqabir, hlm. 33)
[6]. Iqtidha’ Shiratil Mustaqqim,1/204
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4286-memisahkan-pekuburan-muslim-dari-pekuburan-non-muslim.html